VISI DAN MISI
A. VISI
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pandeglang merupakan perangkat daerah yang berusaha mendukung Visi Kabupaten. Dengan menetapkan Visi
Dinas Pekerjaan Umum sebagai cara pandang dalam menentukan kebijakan
guna tercapainya visi Kabupaten harus ada dukungan dari semua Stakeholder yang ada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam
usaha mencapai visi Kabupaten diperlukan sumber daya manusia yang
berkualitas, koordinasi yang baik antara perangkat daerah dan sistem
administrasi yang tertib. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Pandeglang menetapkan visi sementara menunggu Visi kabupaten Pandeglang. Visi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pandeglang 2010-2015 yaitu , ““Tersedianya
Lingkungan Pemukiman, Sarana dan Prasarana Wilayah yang kondusif,
efektif dan efisien, menunjang Visi Kabupaten Pandeglang pada Tahun
2010-2015”.
B. MISI
Untuk
mewujudkan visi yang telah ditetapkan, selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Pandeglang memiliki misi sebagai berikut :
- Membangun , memelihara lingkungan pemukiman yang sehat, serasi dan seimbang.
- Membangun dan memelihara jalan, jembatan dan sarana irigasi antar kecamatan dan lingkungan pedesaan, termasuk sentra-sentra produksi pertanian dan kawasan wisata.
- Membantu pemerintah desa dalam pembangunan pemukiman , sarana dan prasarana pedesaan.
- Pengelolaan limbah/persampahan dan pemeliharaan pertamanan
C. FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN
1. Analisis Lingkungan Internal (ALI)
Dalam lingkungan internal terdapat dua faktor, yaitu :
Kekuatan (Strength) dan kelemahan (weaknesss)
a. Kekuatan (strength),terdiri dari :
1) Adanya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah serta PP No. 25 Tahun 2000.
2) Adanya
Surat Keputusan Bupati Pandeglang No. 02 Tahun 2001 tanggal 19 Januari
2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat daerah Kabupaten
Pandeglang.
3) Adanya dukungan pimpinan daerah / Bupati.
4) Adanya perencanaan pembangunan sarana jaringan jalan / jembatan dan pengairan.
5) Tersedianya angaran dalam APBD.
6) Adanya kemauan, dedikasi dan loyalitas aparatur dinas.
7) Tersedianya dukungan peralatan / logistik.
b. Kelemahan (Weakness) terdiri dari :
1) Perencanaan yang disusun oleh Bappeda kurang sesuai dengan usulan rencana yang diajukan Dinas Pemukiman Sarana dan Prasarana.
2) Kekurangan tenaga yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3) Penggunaan teknologi baik dalam bidang jalan / jembatan maupun pengairan yang belum sesuai dengan kebutuhan.
4) Kondisi
jalan yang labil, menyebabkan kerusakan-kerusakan yang serius pada
sarana dan prasarana jalan / jembatan dan pengairan / irigasi.
5) Banyaknya
kerusakan sarana dan prasarana jalan / jembatan dan pengairan yang
tidak tertanggulangi, akibat rendahnya biaya operasi dan pemeliharaan.
6) Peran serta dan partisipasi masyarakat tani / P3A dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi masih rendah.
7) Berkurangnya
daya dukung lingkungan, pemanfaatan dan pengawasan daerah tangkapan air
belum terkendali, sehingga mengganggu kelestarian sumber daya air.
2. Analisis Lingkungan Eksternal (ALE)
Dalam analisis lingkungan eksternal terdapat dua faktor, yaitu :
Peluang (Opportunities) dan ancaman (Threats).
a. Peluang (Opportunities) terdiri dari :
1) Peran serta Kadin, Gapensi, Gapeknas dalam proses pelaksanaan fisik pembangunan jaringan jalan / jembatan dan pengairan.
2) Adanya kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan swakelola dengan mengoptimalkan pelaksana proyek.
3) Banyaknya
ruas jalan / jembatan dan sarana pengairan yang harus dibangun untuk
membuka kesempatan kerja dan memperlancar arus barang / produksi
pertanian kepasar.
4) Terbukanya kesempatan usaha transportasi darat.
5) Beragam komoditas pertanian dan obyek wisata yang harus dikembangkan.
6) Adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah terhadap upaya untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana bidang pengairan.
7) Kebutuhan pangan daerah lain yang dapat dipasok / disuplai dari kabupaten Pandeglang.
8) Potensi air yang melimpah sebagian besar belum dimanfaatkan.
b. Ancaman (Threats), terdiri dari :
1) Kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
2) Perbandingan pekerjaan swakelola dengan yang dikerjakan oleh penyedia jasa / pengembang.
3) Kualitas sarana dan prasarana yang dihasilkan belum memadai.
4) Koordinasi perencanaan dengan stake-holder belum aktif.
5) Masih banyaknya penebangan hutan secara liar yang merusak daerah tangkapan air (DAS).
6) Masih banyaknya lahan tidur / belum dimanfaatkan secara optimal.
7) Makin
meningkatnya tuntutan kebutuhan air sebagai akibat pergesaran nilai air
dari suumber daya milik bersama menjadi sumber daya ekonomi.
3. Nilai-nilai yang menunjang pencapaian Visi dan Misi.Nilai-nilai yang menunjang pencapaian Visi dan Misi, terdiri dari :
a. Disiplin
b. Etos Kerja
c. Intregrtas
d. Efektifitas
e. Efesiensi
4. Asumsi faktor-faktor penentu keberhasilan.
Setelah
dilakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan yang ada dalam
lingkungan internal maupun eksternal, maka dapat dibuat suatu asumsi
faktor penentu keberhasilan.
Adapun asumsi faktor-faktor penentu keberhasilan tersebut adalah :
- Adanya tugas pokok dan fungsi yang jelas, sebagai dasar bagi pelayanan prima bagi masyarakat dalam meningkatkan produktivitas daerah pertanian dan kawasan wisata sebagai penghasil PAD.
- Adanya tanggapan positif dari dinas terhadap dukungan Bupati serta memanfaatkan kemampuan dan dedikasi dari aparat Dinas sebagai dasar untuk mewujudkan pengembangan agribisnis dan wisata khususnya yang berada di Pandeglang selatan.
- Adanya kemampuan tenaga operasional yang terlatih (handal) untuk mengantisipasi kekurangan dalam penerapan teknologi yang memadai dalam rangka membangun sarana dan prasarana pendukung pengembangan agribisnis dan wisata unggulan.
- Sawah irigasi cukup besar ( ± 48.705 ha ) .
- Kepadatan jaringan irigasi yang cukup besar ( jumlah daerah irigasi = 288 unit ).
- Potensi sumber air yang cukup memadai
- Curah hujan rata-rata 3.000 mm – 4.000 mm
- Debit air sungai rata-rata 29-64 m3/detik.
- Petani pemakai air yang potensial, dimana 58 % penduduk Pandeglang berusaha pada sector pertanian (Agriculture).
1) Adanya Inpres No. 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Pengeloalaan Irigasi.
2) Adanya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.