Senin, 07 Februari 2011

Bidang Pengairan


Adanya perubahan tujuan pembangunan pertanian, yaitu : dari meningkatkan produksi untuk swa-sembada beras menjadi melestarikan swa-sembada pangan, meningkatkan pendapatan petani dan kesempatan kerja dipedesaan serta perbaikan gizi keluarga, menuntut penyesuaian - penyesuaian arah dan langkah kerja, kegiatan dan pendekatan pembangunan keirigasian.
Adanya pergeseran nilai air, dari sumber daya milik bersama (Public goods) yang  melimpah  dan  dapat  dikonsumsi  tanpa  biaya,  menjadi  sumber daya ekonomi    (economic goods ) yang mepunyai fungsi sosial.
        Terjadinya kerawanan ketersediaan air secara nasional, adanya persaingan pemanfaatan air antara irigasi dengan sector - sektor lain, tidak terbendungnya konversi lahan irigasi untuk kepentingan non-pertanian memerlukan adanya kebijakan-kebijakan pengelolaan irigasi yang efektif, agar berkelanjutan sistem irigasi dan hak-hak atas air bagi semua pengguna air dapat terjamin.
         Dengan adanya perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dapat memainkan peranan yang lebih besar dalam pengelolaan irigasi, dan  berkembang sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk mencapai berkelanjutan sistem irigasi, diperlukan penataan kembali tugas dan tanggung jawab antara pemerintah dan petani dalam pengelolaan irigasi pengembangan P3A sehingga dapat berperan memberdayakan anggotanya, untuk mandiri dan otonomi dalam menjadi pengambil keputusan untuk pengeloaan irigasi dengan tetap memperhatikan pengguna air lainnya.
Kabupaten Pandeglang mempunyai Areal irigasi seluas 70.225 Ha yang meliputi :
Irigasi Teknis             : 17.608 Ha
Irigasi Semi Teknis  : 11.738 Ha
Irigasi Desa               : 40.879 Ha
Pembagian kewenangan dalam pengelolaan irigasi berdasarkan atas Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang IRIGASI antara lain :
Kewenangan Pusat  : 9.711 Ha yang meliputi
Daerah Irigasi Ciliman 5.423 Ha
Daerah Irigasi Cibaliung 4.288 Ha
Kewenangan Propinsi  : 6.029 Ha yang meliputi
Daerah Irigasi Cisata 2112 Ha
Daerah Irigasi Pasir Eurih 1.245 Ha
Daerah Irigasi Cilemer 2.672 Ha
Kewenangan Kabupaten seluas 54.485 Ha, meliputi 628 Daerah Irigasi yang tersebar pada 35 Kecamatan.

Tidak ada komentar: