Senin, 07 Februari 2011

Bidang Perumahan dan Permukiman


Pemerataan kebutuhan akan perumahan dan pemukiman merupakan salah satu tujuan dan kebijaksanaan yang mengatur tentang hal ini. Maksud dari pemenuhan tersebut meliputi peningkatan kualitas perumahan, kualitas lingkungan maupun sarana dan prasarananya.
Pembangunan Perumahan dan pemukiman harus dapat mendorong kegiatan pembangunan dengan memperhatikan prinsip swadaya dan gotong royong untuk meningkatkan perkembangan pembangunan di sektor. Pembangunan Perumahan yang dapat dijangkau oleh segenap lapisan masyarakat dengan senantiasa memperhatikan keserasian tata ruang dan lingkungannya.

Tidak ada komentar: